Praktik korupsi telah dikenal sejak masa kerajaan di Nusantara,
terutama dalam bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan pungutan berlebih.
Fenomena ini menunjukkan bahwa korupsi bukan persoalan baru
dalam sejarah pemerintahan di Indonesia.
Sumber:
Lihat lebih lengkap (ACLC KPK)
Selama masa kolonial Belanda hingga awal kemerdekaan,
korupsi tetap berlangsung karena struktur birokrasi yang tidak transparan
dan lemahnya pengawasan lembaga negara.
Sumber:
Lihat lebih lengkap (Kompas)
Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia penuh liku sejak pra‑Reformasi.
Beragam lembaga antikorupsi pernah dibentuk namun sering kali mengalami
hambatan struktural dan politik sebelum era Reformasi 1998.
Sumber:
Lihat lebih lengkap (Antara)
Sejarah panjang korupsi di Indonesia sering diseratkan sebagai bagian dari
dinamika politik dan birokrasi nasional sejak kemerdekaan hingga era kini.
Analisis menunjukkan bahwa praktik anti‑korupsi sering terkendala
oleh politik dan budaya pemerintahan.
Sumber:
Lihat lebih lengkap (Kompas)
Pasca Reformasi 1998, pemberantasan korupsi semakin terbuka melalui peran
lembaga independen dan partisipasi masyarakat sipil. Namun, korupsi tetap
menjadi persoalan serius di Indonesia karena maraknya praktik di berbagai
sektor pemerintahan dan tantangan dalam tata kelola daerah.
Sumber:
Lihat lebih lengkap (Antikorupsi)
“Korupsi berasal dari Bahasa Latin ‘corruptus’ dan ‘corruptio’ yang secara harfiah
berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral,
dan penyimpangan dari kesucian.”
Sumber:
Lihat lebih lengkap (Indometro Law Office)
“Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau
penyalahgunaan uang negara … untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Definisi
World Bank yaitu ‘korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi’.”
Sumber:
Lihat lebih lengkap (ACLC KPK)
“Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan
pribadi atau kelompok yang merugikan negara atau masyarakat.”
Sumber:
Lihat lebih lengkap (PortalHukum.id)
“Korupsi adalah tindakan yang merugikan negara dan masyarakat karena melibatkan
penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.”
Sumber:
Lihat lebih lengkap (KPU Kab‑Lannyjaya)
“Korupsi … menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah penyelewengan
atau penyalahgunaan uang negara … Definisi World Bank ini menjadi standar
internasional dalam merumuskan korupsi.”
Sumber:
Lihat lebih lengkap (DPPKBPPPA Pontianak)
Korupsi telah menjadi persoalan historis sejak masa kerajaan,
berlanjut pada masa kolonial, hingga era Reformasi.
Secara konseptual, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan
atau jabatan untuk keuntungan pribadi yang merugikan negara
dan masyarakat.
❓ Diskusi:
1. Mengapa korupsi sulit diberantas meskipun regulasi sudah kuat?
2. Apakah faktor budaya berperan dalam praktik korupsi?
“Jenis korupsi meliputi suap, penggelapan, gratifikasi, pemerasan, dan nepotisme.
Setiap bentuk merugikan keuangan negara atau publik secara langsung maupun tidak langsung.”
Sumber:
Lihat lebih lengkap (Medcom)
“Penyebab korupsi antara lain lemahnya pengawasan, struktur birokrasi yang rumit,
budaya suap, tekanan ekonomi, dan lemahnya penegakan hukum.”
Sumber:
Lihat lebih lengkap (ZonaReferensi)
“Korupsi menyebabkan terganggunya pelayanan publik, ketidakadilan sosial,
lemahnya efektivitas lembaga negara, serta menurunnya kepercayaan masyarakat
terhadap pemerintah.”
Sumber:
Lihat lebih lengkap (Detik)
Praktik korupsi dalam lembaga legislatif dapat dipengaruhi oleh berbagai
faktor struktural, antara lain rendahnya kesejahteraan anggota, lemahnya
sistem pengawasan internal, budaya politik transaksional, serta tingkat
keterbukaan publik yang masih terbatas. Kondisi tersebut berpotensi
mendorong terjadinya korupsi secara kolektif dalam pengambilan kebijakan.
Sumber:
Lihat lebih lengkap (Tribunnews)
“Ada hingga puluhan bentuk korupsi, dari penyuapan sampai gratifikasi,
yang kemudian dikelompokkan dalam tujuh jenis pokok menurut undang‑undang.”
Sumber:
Lihat lebih lengkap (ACLC KPK)
Korupsi memiliki banyak bentuk, penyebab, dan dampak yang luas bagi negara dan masyarakat.
Pencegahan memerlukan penegakan hukum yang kuat, transparansi, dan budaya integritas di semua level pemerintahan.
❓ Diskusi:
1. Bagaimana setiap jenis korupsi berdampak berbeda terhadap publik?
2. Apa langkah efektif untuk mengurangi faktor penyebab korupsi?
“Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adalah tindakan yang merugikan orang lain atau negara.
Dalam hukum perdata, PMH bersifat privat dan menuntut ganti rugi.
Dalam hukum pidana, PMH bersifat publik, melanggar undang-undang, dan dapat dipidana.”
Sumber:
Lihat lebih lengkap (Hukumonline)
Penyalahgunaan wewenang merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang spesifik pada penyelenggara negara.
Pasal 2 UU Tipikor mengatur PMH dengan unsur “melawan hukum”, sedangkan Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan tanpa menyebutkan unsur tersebut.
Sumber:
Lihat lebih lengkap (Hukumonline)
Delik formil adalah tindak pidana yang dianggap selesai begitu perbuatan yang dilarang terjadi, tanpa mempersoalkan akibat.
Delik materil baru dianggap selesai jika akibat yang dilarang telah timbul. Contoh formil: pencurian (Pasal 362 KUHP), materil: pembunuhan (Pasal 338 KUHP).
Sumber:
Lihat lebih lengkap (Hukumonline)
Pasal 2 dan 3 UU Tipikor adalah delik formil: perbuatan dianggap selesai saat dilakukan, tanpa harus terbukti kerugian. Unsur utama: kesengajaan, melawan hukum, kausalitas, dan keuntungan bagi diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Sumber:
Lihat lebih lengkap (Hukumonline)
Putusan MK 25/2016 mengubah korupsi dari delik formil menjadi delik materil.
Artinya, tindak pidana korupsi baru dianggap terjadi jika ada akibat nyata berupa kerugian keuangan negara,
yang dibuktikan melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Prinsip yang berlaku adalah asas legalitas dan asas subsidaritas: hukum yang meringankan tersangka diterapkan bila ada perubahan undang-undang.
Sumber:
Lihat lebih lengkap (IMCNews)
Kerugian negara adalah harta hilang, rusak, atau terganggu. Dalam UU Tipikor, unsur ini harus nyata dan dapat dihitung oleh instansi berwenang. Tidak semua kerugian negara otomatis jadi korupsi, perlu bukti niat jahat pelaku.
Sumber:
Lihat lebih lengkap (Tempo)
Kerugian nyata yang dapat dihitung dan jelas secara hukum. Bisa diproses perdata melalui Pasal 32 UU Tipikor.
Sumber:
Lihat lebih lengkap (Detik)
Lebih kompleks dan sulit dibuktikan, bersifat fluktuatif, serta dianalisis oleh ahli ekonomi makro.
Sumber:
Lihat lebih lengkap (Detik)
Perbuatan melawan hukum yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi meliputi baik
delik formil maupun delik materil. Unsur kerugian negara menjadi kunci dalam pembuktian korupsi.
❓ Diskusi:
1. Bagaimana implikasi hukum berbeda antara delik formil dan delik materil dalam praktik korupsi?
2. Mengapa audit dan perhitungan kerugian negara menjadi penting untuk membuktikan tindak pidana korupsi?
Literature review adalah analisis kritis dan sintesis mendalam terhadap hasil riset relevan. Tujuannya menemukan pola, celah penelitian (research gap), dan arah penelitian selanjutnya, sekaligus menjadi landasan teori yang kuat.
Sumber:
Lihat lebih lengkap (Unair)
Literature review membantu peneliti memahami penelitian terdahulu, mengidentifikasi celah, menghindari duplikasi, dan memperkuat landasan teori serta metodologi penelitian baru.
Sumber:
Lihat lebih lengkap (BINUS Accounting)
Penyusunan dimulai dengan merumuskan pertanyaan riset spesifik, menelusuri literatur tepercaya, menilai kredibilitas sumber, menganalisis temuan antarstudi, dan menyintesis hasil menjadi pemahaman baru secara logis dan sistematis.
Sumber:
Lihat lebih lengkap (Unair)
Jenis-jenis yang umum digunakan: narrative review, systematic review, dan meta-analysis.
Ketiganya berbeda pendekatan dan tujuan, namun sama-sama memperkuat dasar teori dan menemukan kebaruan dalam penelitian.
Sumber:
Lihat lebih lengkap (Unair)
Mulai dari menentukan topik, mencari dan membaca artikel relevan, hingga menulis hasil sintesis dalam bentuk analisis terstruktur.
Tips tambahan: gunakan kata transisi, reference manager (Mendeley), dan sitasi sesuai gaya APA/Harvard; hindari plagiarisme dan literatur tidak relevan.
Sumber:
Lihat lebih lengkap (Unair)
Tindak pidana korupsi adalah kejahatan terkait penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Buku ini memberikan pemahaman dasar tentang korupsi, jenis delik, serta upaya pencegahan.
Sumber:
Lihat lebih lengkap (Ubhara Jaya)
Buku saku ini menjelaskan pengertian korupsi sesuai UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
serta menyoroti praktik korupsi dan langkah-langkah pencegahan.
Sumber:
Lihat lebih lengkap (Banyuwangikab)
Buku ini merinci 30 jenis tindak pidana korupsi berdasarkan 13 pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Menjadi referensi untuk memahami kerangka hukum dan klasifikasi delik korupsi di Indonesia.
Sumber:
Lihat lebih lengkap (ACLC KPK)
Membahas disparitas pemidanaan dalam perkara korupsi di Indonesia, faktor penyebab ketidakwajaran hukuman, efeknya pada keadilan sosial, dan hubungan antara putusan hakim serta pedoman pemidanaan untuk mengurangi ketidakseragaman.
Sumber:
Lihat lebih lengkap (Google Books)
Menjelaskan bahwa subjek tindak pidana korupsi tidak hanya individu, tapi juga korporasi.
Memberikan gambaran legal mengenai kewajiban dan tanggung jawab perusahaan dalam kasus korupsi.
Sumber:
Lihat lebih lengkap (Unisri)
Melalui review literatur, mahasiswa memahami teori dan praktik tindak pidana korupsi,
membandingkan definisi dan jenis delik, serta menemukan gap penelitian untuk kontribusi akademik.
❓ Diskusi:
1. Bagaimana review literatur membantu memahami kompleksitas tindak pidana korupsi?
2. Apa tantangan utama dalam membandingkan literatur yang berbeda mengenai korupsi?
3. Bagaimana gap penelitian dapat ditemukan melalui review literatur?
Suap adalah pemberian atau janji kepada penyelenggara negara/pegawai negeri terkait jabatannya untuk memengaruhi tindakan yang bertentangan dengan kewajiban. Baik pemberi maupun penerima suap sama‑sama melakukan tindak pidana korupsi.
Sumber:
Lihat lebih lengkap (ACLC KPK)
Suap adalah perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk mempengaruhi tindakan dalam jabatannya, serta menerima hadiah atau janji terkait tindakan tersebut sebagai bagian delik korupsi.
Sumber:
Lihat lebih lengkap (Marinews Mahkamah Agung)
Hakim yang menerima suap diatur dalam UU Tipikor: ancaman pidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun serta denda Rp 200 juta–Rp 1 miliar (Pasal 12).
Pasal 11 juga mengancam pidana 1–5 tahun dan denda Rp 50–Rp 250 juta.
Sumber:
Lihat lebih lengkap (Antara News)
Kasus Akil Mochtar menggambarkan hakim yang menerima suap untuk memengaruhi perkara pilkada.
PUKAT UGM menilai perlu perbaikan sistem hukum agar korupsi suap di lembaga peradilan tidak terulang.
Sumber:
Lihat lebih lengkap (PUKAT UGM)
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan karena terbukti menerima suap senilai sekitar Rp 25,7 miliar untuk memuluskan izin ekspor benih bening lobster (BBL).
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 9,6 miliar + US$ 77 ribu dan hak politiknya dicabut 3 tahun.
Sumber:
Lihat lebih lengkap (Hukumonline)
Pelaku suap adalah pemberi dan penerima suap: biasanya pejabat publik/penyelenggara negara serta pihak swasta yang memberikan sesuatu berharga untuk memperoleh keuntungan atau keputusan tertentu.
Contoh: pejabat pajak, pegawai Bea Cukai, hakim, dan mantan anggota BPK pernah terlibat suap korupsi di Indonesia.
Sumber:
Baca selengkapnya (BBC Indonesia)
Tindak pidana suap adalah korupsi yang melibatkan pemberian atau penerimaan sesuatu
untuk mempengaruhi tindakan pejabat publik. Unsur-unsur suap meliputi pemberi, penerima, maksud tertentu, dan
tindakan yang bertentangan dengan kewajiban.
❓ Diskusi:
1. Mengapa unsur maksud dan tindakan bertentangan penting dalam menentukan kasus suap?
2. Bagaimana contoh kasus suap memengaruhi kebijakan publik dan kepercayaan masyarakat?
Penggelapan dalam jabatan adalah perbuatan pejabat/pekerja yang menyalahgunakan kepercayaan atas barang/uang yang dikuasainya karena jabatan, lalu mengambilnya untuk kepentingan sendiri. Ini termasuk ranah hukum pidana dengan ancaman pidana penjara yang lebih berat daripada penggelapan biasa.
Sumber:
Lihat lebih lengkap (Hukumonline)
Penggelapan dalam jabatan adalah perbuatan pejabat yang menyalahgunakan kepercayaan atas barang/uang yang dikuasainya karena jabatan, lalu mengambilnya untuk kepentingan sendiri. Ini termasuk ranah hukum pidana dengan ancaman pidana penjara yang lebih berat daripada penggelapan biasa.
Dasar Hukum: Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 huruf a, b, c UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber:
Lihat lebih lengkap (Hukumonline)
Pelaku penggelapan dalam jabatan (pejabat/pegawai negeri) dapat dipidana penjara 3–15 tahun dan dikenai denda sesuai Pasal 8 UU No. 20/2001 jo. UU No. 31/1999.
Sumber:
Lihat lebih lengkap (Lex Privatum – UNSRAT)
Kepala Desa Tebas Kuala (HS) diduga menggelapkan dana desa Rp 655.924.082 untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online. Ia kini ditahan dan dijerat Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3 UU Tipikor.
Sumber:
Lihat lebih lengkap (detik.com)
Pemerasan adalah tindakan memaksa orang lain menyerahkan uang/barang/jasa dengan ancaman atau intimidasi untuk keuntungan pelaku.
Sumber:
Lihat lebih lengkap (Mahkamah Agung – MarineWS)
Pemerasan adalah tindakan pegawai negeri/penyelenggara negara memaksa orang lain memberi sesuatu secara melawan hukum untuk keuntungan diri sendiri.
Pasal Tipikor: Pasal 12 huruf e, f, dan g UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber:
Lihat lebih lengkap (Hukumonline)
KPK menangkap Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa karena diduga memeras calon perangkat desa dengan tarif Rp125 jt–Rp225 jt per formasi jabatan, mengumpulkan sekitar Rp2,6 miliar.
Sumber:
Lihat lebih lengkap (KPK)
15 pegawai Rutan KPK dijerat pasal pemerasan (Pasal 12 huruf e UU Tipikor) karena memaksa tahanan menyetor uang dengan ancaman fasilitas/tindakan tidak nyaman.
Sumber:
Lihat lebih lengkap (Kompas)
KPK menjerat Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel dkk dengan pasal pemerasan karena para tersangka memperlambat dan mempersulit pengurusan sertifikat K3 sampai harus membayar uang, bukan karena penerimaan suap biasa.
Sumber:
Lihat lebih lengkap (detik.com)
Penggelapan dalam jabatan dan pemerasan adalah tindak pidana yang berbeda meski keduanya merugikan pihak lain.
Penggelapan menekankan penyalahgunaan jabatan terhadap harta, sedangkan pemerasan menekankan tekanan atau ancaman untuk keuntungan.
❓ Diskusi:
1. Apa perbedaan mendasar antara penggelapan dalam jabatan dan pemerasan?
2. Bagaimana mekanisme pengawasan internal mencegah penggelapan dan pemerasan?
3. Apa dampak sosial-ekonomi dari kedua tindak pidana ini terhadap masyarakat?
Pengadaan barang/jasa adalah proses memperoleh barang atau layanan yang dibutuhkan organisasi (swasta/pemerintah) secara terencana, efisien, dan sesuai aturan. Prosesnya mencakup identifikasi kebutuhan → perencanaan → seleksi pemasok → evaluasi → kontrak → penerimaan dan penilaian.
Sumber:
Lihat lebih lengkap (LSP Pengadaan Indonesia)
Benturan kepentingan terjadi saat pihak pengadaan memanfaatkan jabatan atau hubungan pribadi untuk keuntungan sendiri/golongan, mengganggu objektivitas dan berpotensi mengarah pada korupsi dalam PBJ.
Sumber:
Lihat lebih lengkap (Alami Sharia)
Enam langkah bagi masyarakat untuk mendeteksi risiko kecurangan:
1) pilih proyek yang diawasi; 2) gunakan alat data red‑flag; 3) periksa indikator anomali; 4) verifikasi fakta; 5) susun laporan; 6) laporkan ke pihak berwenang.
Sumber:
Lihat lebih lengkap (Antikorupsi.org)
Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa terjadi di semua tahap: perencanaan, pemilihan, kontrak, pelaksanaan, hingga evaluasi, dengan modus seperti pengaturan proyek, mark‑up, kolusi, dan dokumen palsu.
Sumber:
Lihat lebih lengkap (Hukumonline)
Korupsi PBJ terjadi di semua tahap pengadaan (perencanaan, lelang, pembayaran), melibatkan pejabat publik dan swasta, menimbulkan kerugian besar negara, contoh kasus: e-KTP (Rp2,3 triliun) dan Hambalang (Rp706 miliar).
Sumber:
Lihat lengkap (The Indonesian Institute, 2017)
Dari 271 kasus korupsi sepanjang 2019, sekitar 64 % (174 kasus) terkait pengadaan barang dan jasa. Modus umum termasuk mark‑up harga, suap, penggelapan, penyalahgunaan anggaran, hingga pemerasan.
Sumber:
Lihat data lengkap (ICW)
ICW mencatat 1.189 kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dengan 2.898 tersangka sepanjang 2019–2023, dominan jenisnya adalah kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan anggaran, mark‑up, dan proyek fiktif.
Sumber:
Lihat lebih lengkap (Kompas)
Perbuatan curang dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa merusak prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat. Pengawasan dan sanksi tegas diperlukan untuk menjaga integritas pengadaan publik.
❓ Diskusi:
1. Bagaimana mekanisme mencegah benturan kepentingan di pengadaan barang/jasa?
2. Apa perbedaan antara perbuatan curang dan benturan kepentingan?
3. Bagaimana contoh kasus mempengaruhi kepercayaan publik terhadap pemerintah?